Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

MAKALAH LEGAL ASPEK PRODUK TIK : CONTOH HAK PATEN

Tugas ini dikerjakan untuk memenuhi Mata Kuliah Legal Aspek Produk TIK yang membahas tentang contoh hak paten dan untuk melihatnya dapat dilihat pada link dibawah ini: Makalah Legal Aspek Produk TIK(contoh hak paten) - kelompok 4

PROSES ANALISIS WEB TERMASUK PARAMETER UKURANYA

WEB CONTENT  Media  Dalam produksi media dan penerbitan, konten informasi dan pengalama dapat memberikan nilai bagi end-user/audience dalam konteks tertentu. Konten dapat disampaikan melalui media apapun seperti internet, televisi, dan CD audio, serta acara live seperti konferensi dan pertunjukan panggung. Konten (media) digunakan untuk mengidentifikasi dan menilai berbagai format dan genre informasi yang dikelola sebagai nilai tambah, dan media komponen berguna untuk target audiens. Produksi media dan teknologi pengiriman berpotensi meningkatkan nilai konten dengan format, penyaringan dan menggabungkan sumber-sumber asli konten untuk hal yang baru dengan konteks yang baru. Kurang penekanan pada nilai dari konten yang disimpan, dan lebih menekankan pada repurposing cepat, pemakaian ulang, dan pemindahan telah menyebabkan banyak penerbit dan produser media melihat fungsi utama mereka kurang mempunyai banyak pembuat/pencipta dan lebih sebagai transformer dari konten.  Standa

MAKALAH LEGAL ASPEK PRODUK TIK : KASUS PELANGGARAN HAKI DIBIDANG TIK

Tugas ini dikerjakan untuk memenuhi Mata Kuliah Legal Aspek Produk TIK yang membahas tentang kasus pelanggaran haki dibidang TIK dalam hak cipta dan untuk melihatnya dapat dilihat pada link dibawah ini: Makalah Legal Aspek Produk TIK - kelompok 4

INSTITUSI PENGELOLAHAN WEB ATAU INTERNET(TERMASUK ASPEK HUKUM DAN ETIKA)

ASPEK HUKUM DAN ETIKA Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapat didukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Teknologi informasi berdasa