INSTITUSI PENGELOLAHAN WEB ATAU INTERNET(TERMASUK ASPEK HUKUM DAN ETIKA)
ASPEK HUKUM DAN
ETIKA
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua
aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet,
tetapi dapat didukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak
akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai
jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang -
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga
ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai
tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang
siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional
saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal
yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil
teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses
internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik
berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange
(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram,
teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi
menjadi :
1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang
memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak
Paten.
2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan
diterapkan di dalam dunia maya itu.
3. Landasan penggunaan internet sebagai sarana
untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab
pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan
jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung
jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh
ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak
yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari
setiap pengguna dari internet.
6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek
kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang
dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas
internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
ETIKA DALAM
BERINTERNET
Etik (ethic) adalah kumpulan azas atau
nilai yang yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika: ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk
dan tentang hak dan kewajiban (akhlak).
Etiket: tata cara (adat, sopan santun, dsb.) dalam
masyarakat beradab untuk memelihara hubungan baik antara sesame manusianya.
[sumber KUBI]
Etiquette = ticket. Jika Anda mengetahui etiket pada
suatu kelompok, Anda memiliki “tiket” untuk menjadi anggota kelompok tersebut.
Etika atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang
mengandung arti yaitu Ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana
patutnya manusia hidup dalam masyarakat; ilmu tentang apa yang baik dan buruk
dan tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dgn akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat.
Perilaku menjadi obyek pembahasan etika, karena
dalam perilaku manusia menampakkan berbagai model pilihan atau keputusan
yang masuk dalam standar penilaian atau evaluasi, apakah perilaku itu
mengandung kemanfaatan atau kerugian baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan
internet antara lain :
1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau
menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat,
merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya
yang tidak bisa diterima orang.
3. Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku.
Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai
ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang
lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat
pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak
bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima
dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi
yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi
berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan
diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata
hanya sebuah hoax.
7. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan
dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa
membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun
yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
9. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat
email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak
lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
10. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
KOMPONEN-KOMPONEN
DALAM PENGELOLA WEB INSTITUSI
A. Domain Name
Domain Name Atau Biasa Disebut Nama Domain Adalah
Alamat Permanen Situs Di Dunia Internet Yang Digunakan Untuk Mengidentifikasi
Sebuah Situs Atau Dengan Kata Lain Domain Name Adalah Alamat Yang Digunakan
Untuk Menemukan Situs Kita Pada Dunia Internet. Istilah Yang Umum Digunakan
Adalah Url.
Contoh Sebuah Url Adalah http://www.yahoo.com--dapat juga tanpa www—
Ada Banyak Macam Nama Domain Yang Dapat Kita Pilih
Sesuai Dengan Keinginan. Berikut Beberapa Nama Domain Yang Sering Digunakan Dan
Tersedia Di Internet:
1. Generic Domains
Merupakan Domain Name Yang Berakhiran Dengan .Com
.Net .Org .Edu .Mil Atau .Gov. Jenis Domain Ini Sering Juga Disebut Top Level
Domain Dan Domain Ini Tidak Berafiliasi Berdasarkan Negara, Sehingga Siapapun
Dapat Mendaftar.
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (disingkat
PANDI) adalah sebuah badan hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur
pengelolaan domain .id. PANDI dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi
informasi Indonesia dan mendapatkan persetujuan sebagai penerima mandat dari
pengelola domain tingkat tinggi (dunia) ICANN (internet for Assigned Name and
Number).PANDI dibentuk tanggal 29 Desember 2006 di Jakarta melalui dukungan
Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika.
Antara lain :
.Com : Merupakan Top Level Domain Yang Ditujukan
Untuk Kebutuhan "Commercial".
.Edu : Merupakan Domain Yang Ditujukan Untuk Kebutuhan Dunia Pendidikan (Education)
.Edu : Merupakan Domain Yang Ditujukan Untuk Kebutuhan Dunia Pendidikan (Education)
.Gov : Merupakan Domain Untuk Pemerintahan
(Government)
.Mil : Merupakan Domain Untuk Kebutuhan Angkatan
Bersenjata (Military) .Org : Domain Untuk Organisasi Atau Lembaga Non Profit
(Organization).
2. Country-Specific Domains
Yaitu Domain Yang Berkaitan Dengan Dua Huruf
Ekstensi, Dan Sering Juga Disebut Second Level Domain, Seperti .Id(Indonesia),
.Au(Australia), .Jp(Jepang) Dan Lain Lain. Domain Ini Dioperasikan Dan Di
Daftarkan Dimasing Negara. Di Indonesia, Domain-Domain Ini Berakhiran, .Co.Id,
.Ac.Id, .Go.Id, .Mil.Id, .Or.Id, Dan Pada Akhir-Akhir Ini Ditambah Dengan
War.Net.Id, .Mil.Id, Dan Web.Id. Penggunaan Dari Masing-Masing Akhiran Tersebut
Berbeda Tergantung Pengguna Dan Pengunaannya, Antara Lain:
.Co.Id : Untuk Badan Usaha Yang Mempunyai Badan
Hukum Sah
.Ac.Id : Untuk Lembaga Pendidikan
.Go.Id : Khusus Untuk Lembaga Pemerintahan Republik
Indonesia
.Mil.Id : Khusus Untuk Lembaga Militer Republik
Indonesia
.Or.Id : Untuk Segala Macam Organisasi Yand Tidak
Termasuk Dalam Kategori
"Ac.Id","Co.Id","Go.Id","Mil.Id" Dan
Lain
.War.Net.Id : Untuk Industri Warung Internet Di
Indonesia
.Sch.Id : Khusus Untuk Lembaga Pendidikan Yang Menyelenggarakan
Pendidikan Seperti Sd, Smp Dan Atau Smu
.Web.Id : Ditujukan Bagi Badan Usaha, Organisasi
Ataupun Perseorangan Yang Melakukan Kegiatannya Di Worl Wide Web.
Nama Domain Dari Tiap-Tiap Situs Di Seluruh Dunia
Tidak Ada Yang Sama Sehingga Tidak Ada Satupun Situs Yang Akan Dijumpai
Tertukar Nama Atau Tertukar Halaman Situsnya. Untuk Memperoleh Nama Dilakukan
Penyewaan Domain, Biasanya Dalam Jangka Tertentu(Tahunan).
B. Hosting
Hosting Dapat Diartikan Sebagai Ruangan Yang
Terdapat Dalam Harddisk Tempat Menyimpan Berbagai Data, File-File, Gambar Dan
Lain Sebagainya Yang Akan Ditampilkan Di Situs. Besarnya Data Yang Bisa
Dimasukkan Tergantung Dari Besarnya Hosting Yang Disewa/Dipunyai, Semakin Besar
Hosting Semakin Besar Pula Data Yang Dapat Dimasukkan Dan Ditampilkan Dalam
Situs. Hosting Juga Diperoleh Dengan Menyewa. Besarnya Hosting Ditentukan
Ruangan Harddisk Dengan Ukuran Mb(Mega Byte) Atau Gb(Giga Byte). Lama Penyewaan
Hosting Rata-Rata Dihitung Per Tahun. Penyewaan Hosting Dilakukan Dari
Perusahaan-Perusahaan Penyewa Web Hosting Yang Banyak Dijumpai Baik Di
Indonesia Maupun Luar Negri.
C. Bahasa
Program
Adalah Bahasa Yang Digunakan Untuk Menerjemahkan
Setiap Perintah Dalam Situs Yang Pada Saat Diakses. Jenis Scripts Sangat
Menentukan Statis, Dinamis Atau Interaktifnya Sebuah Situs. Semakin Banyak
Ragam Scripts Yang Digunakan Maka Akan Terlihat Situs Semakin Dinamis, Dan
Interaktif Serta Terlihat Bagus. Bagusnya Situs Dapat Terlihat Dengan Tanggapan
Pengunjung Serta Frekwensi Kunjungan.
Beragam Scripts Saat Ini Telah Hadir Untuk Mendukung
Kualitas Situs. Jenis Jenis Scripts Yang Banyak Dipakai Para Designer Antara
Lain Html, Asp, Php, Jsp, Java Scripts, Java Applets Dsb. Bahasa Dasar Yang
Dipakai Setiap Situs Adalah Html Sedangkan Asp Dan Lainnya Merupakan Bahasa
Pendukung Yang Bertindak Sebagai Pengatur Dinamis, Dan Interaktifnya Situs.
Scripts Asp, Php, Jsp Atau Lainnya Bisa Dibuat
Sendiri, Bisa Juga Dibeli Dari Para Penjual Scripts Yang Biasanya Berada Di
Luar Negri. Harga Scripts Rata-Rata Sangat Mahal Karena Sulitnya Membuat,
Biasanya mencapai Puluhan Juta. Scripts Ini Biasanya Digunakan Untuk Membangun
Portal Berita, Artikel, Forum Diskusi, Buku Tamu, Anggota Organisasi, Email,
Mailing List Dan Lain Sebagainya Yang Memerlukan Update Setiap Saat.
D. Design Web
Setelah Melakukan Penyewaan Domain Dan Hosting Serta
Penguasaan Scripts, Unsur Situs Yang Paling Penting Dan Utama Adalah Design.
Design Web Sangat Menentukan Kualitas Dan Keindahan Situs. Design Sangat
Berpengaruh Kepada Penilaian Pengunjung Akan Bagus Tidaknya Sebuah Web Site.
Untuk Membuat Situs Biasanya Dapat Dilakukan Sendiri
Atau Menyewa Jasa Web Designer. Saat Ini Sangat Banyak Jasa Web Designer,
Terutama Di Kota-Kota Besar. Perlu Diketahui Bahwa Kualitas Situs Sangat
Ditentukan Oleh Kualitas Designer. Semakin Banyak Penguasaan Web Designer
Tentang Beragam Program/Software Pendukung Pembuatan Situs Maka Akan Dihasilkan
Situs Yang Semakin Berkualitas, Demikian Pula Sebaliknya. Jasa Web Designer Ini
Yang Umumnya Memerlukan Biaya Yang Tertinggi Dari Seluruh Biaya Pembangunan
Situs Dan Semuanya Itu Tergantung Kualitas Designer.
E. HYPERTEXT
TRANSFER PROTOKOL (HTTP)
Hypertext Transfer Protocol (HTTP), yang mana adalah
suatu protokol yang digunakan oleh World Wide Web. HTTP mendefinisikan
bagaimana suatu pesan bisa diformat dan dikirimkan dari server ke client. HTTP
juga mengatur aksi-aksi apa saja yang harus dilakukan oleh web server dan juga
web browser sebagai respon atas perintah-perintah yang ada pada protokol HTTP
ini. Sebagai contoh, ketika Anda mengetikkan suatu alamat atau URL pada
internet browser Anda, maka sebenarnya web browser akan mengirimkan perintah
HTTP ke web server. Web server kemudian akan menerima perintah ini dan
melakukan aktivitas sesuai dengan perintah yang diminta oleh web browser
(misalnya akses ke database, file, e-mail dan lain sebagainya). Hasil aktivitas
tadi akan dikirimkan kembali ke web browser untuk ditampilkan kepada pengguna.
Sewaktu melakukan transfer, dokumen atau data webnya dengan menggunakan format
HTML (hypertext transer protokol).. HTML sendiri adalah singkatan dari
"hypertext markup language". Disebut dengan markup language karena
HTML berfungsi untuk memperindah file tulisan (text) biasa untuk dapat dilihat
pada web browser-web browser yang ada.
F. WORLD WIDE
WEB (WWW)
WWW adalah layanan yang paling sering digunakan dan
memiliki perkembangan yang sangat cepat karena dengan layanan ini kita bisa
menerima informasi dalam berbagai format (multimedia). Untuk mengakses layanan
WWW dari sebuah komputer (yang disebut WWW server atau web server) digunakan
program web client yang disebut web browser atau browser saja. Jenis-jenis
browser yang sering digunakan adalah: Netscape Navigator/Comunicator, Internet
Explorer, NCSA Mosaic, Arena, Lynx, dan lain-lain.
Informasi-informasi yang terdapat di WWW dikemas
dalam bentuk halaman- halaman web (web page). Sekumpulan halaman web milik
seseorang atau suatu perusahaan dikumpulkan dan diletakkan dalam sebuah situs
web (web site) sedangkan homepage adalah istilah untuk menyebut halaman pertama
yang akan muncul jika sebuah situs web diakses. Setiap halaman dan situs dalam
WWW memiliki alamat yang unik dan khas yang disebut sebagai URL (Universal
Resource Locator). URL mempunyai bentuk dasar:
protocol://hostname/[path/[filename]]
Contoh URL salah satu situs web:
muhammadfazrul666.blogspot.com
Di layer teratas protokol TCP/IP terdapat beberapa
protokol untuk berbagai jenis layanan yang sering digunakan orang.
Protokol-protokol tersebut antara lain adalah:
1. SMTP
(Simple Mail Transport Protocol) untuk layanan E-Mail (Electronic Mail)
2. FTP
(File Transfer Protocol)
3. IRC
(Internet Relay Chat)
4. Telnet,
dan yang paling terkenal:
HTTP (HyperText Transfer Protocol) untuk layanan
World Wide Web (WWW).
G. Publikasi
Keberadaan Situs Tidak Ada Gunanya Dibangun Tanpa
Dikunjungi Atau Dikenal Oleh Masyarakat Atau Pengunjung Internet. Karena
Efektif Tidaknya Situs Sangat Tergantung Dari Besarnya Pengunjung Dan Komentar
Yang Masuk. Untuk Mengenalkan Situs Kepada Masyarakat Memerlukan Apa Yang
Disebut Publikasi Atau Promosi. Publikasi Situs Di Masyarakat Dapat Dilakukan
Dengan Berbagai Cara Seperti Dengan Pamlet-Pamlet, Selebaran, Baliho Dan Lain
Sebagainya Tapi Cara Ini Bisa Dikatakan Masih Kurang Efektif Dan Sangat
Terbatas. Cara Yang Biasanya Dilakukan Dan Paling Efektif Dengan Tak Terbatas
Ruang Atau Waktu Adalah Publikasi Langsung Di Internet Melalui Search
Engine-Search Engine (Mesin Pencari, Spt : Yahoo, Google, Search Indonesia,
Dsb)
H. Pemeliharaan
Untuk Mendukung Kelanjutan Dari Situs Diperlukan
Pemeliharaan Setiap Waktu Sesuai Yang Diinginkan Seperti Penambahan Informasi,
Berita, Artikel, Link, Gambar Atau Lain Sebagainya. Tanpa Pemeliharaan Yang
Baik Situs Akan Terkesan Membosankan Atau Monoton Juga Akan Segera Ditinggal
Pengunjung.
Pemeliharaan Situs Dapat Dilakukan Per Periode
Tertentu Seperti Tiap Hari, Tiap Minggu Atau Tiap Bulan Sekali Secara Rutin
Atau Secara periodik Saja Tergantung Kebutuhan (Tidak Rutin). Pemeliharaan
Rutin Biasanya Dipakai Oleh Situs-Situs Berita, Penyedia Artikel, Organisasi
Atau Lembaga Pemerintah. Sedangkan Pemeliharaan Periodik Biasanya Untuk
Situs-Situs Pribadi, Penjualan/E-Commerce, Dan Lain Sebagainya.
PERMASALAHAN
DALAM PENGELOLAHAN WEB INSTITUSI
1. Mendaftarkan Web institusi dengan domain dan atau
hosting Gratis-an. Kenapa gratisan jika mampu membayar, secara umum gratisan
tidak bisa memberikan jaminan. Misalkan yang baru saja terjadi kasus
domain .tk.
2. Membuat tapi tidak merawat sehingga seolah
membiarkan webnya seperti Rumput. Misalkan : ada script web yang error,
komentar Spam, hingga tidak tahu kalau website-nya di hack.
3. Tidak mengenalkan website kepada : Semua staff
yang ada, kepada Publik, termasuk tidak “menaruh” alamat web dalam Kop Surat
Resmi.
4. Menggunakan CMS tapi tidak meng Update,
membuat web secara umum mudah banyak Open Source CMS yang bisa digunakan. namun
jika lupa mengupdate, bisa jadi web anda “tidak aman”
5. Tidak menyediakan Form kontak atau Form
Kontak tidak berfungsi. Form/kontak “wajib” disediakan terutama untuk
mendapatkan feedback dari pengunjung web kita. Sebaiknya menggunakan form
kontak dan menyiapkan SDM (bisa Humas/Staff PR) yang siap interaksi dengan
pengunjung.
6. Terlalu membiarkan form bebas tanpa Moderasi
(Buku Tamu, Komentar, dll). Wesbite Intitusi berbeda dengan blog, pada Blog hal
ini umunya tidak bermasalaha asal pemilik rajin melihat dan menyeleksi
keomentar yang ada. Banyak dijumpak Buku tamu wesbite penuh dengan : Spam,
Iklan, promosi, dll.
7. Menulis Email kontak di Web secara Full, Hal ini
bagus namun dimungkinan mengundang Spam. Sehingga email kita bisa “kebanjiran”
sampah email (Spam). Sangat susah jika email kita sudah terkena Spam. Solusi
Kontak sebaiknay menggunakan Form kontak.
8. Menyerahkan semuanya pada seseorang,
termasuk pengeloaan domain website. Banyak kasus ketika “pengelola domain”
pindah (resign/missing) , Pengaturan Domain tidak serahkan pada pemilik. Atau
kasus lain pengelola domain tidak bisa dihubungi lagi.
9. Punya Domain Website tetapi tidak
menggunakan Email dengan Domain Institusi untuk Komunikasi Resmi. Mungkin masih
ingat kasus Komis8 at yahoo.comdomain/web yang terlihat lucu dan mengundang pertanyaan
Publik. Apakah anda akan mengikuti jejak Meraka?
10. Di beri masukan tetapi tidak merespon. Seorang
pengelola Web/domain sewajarnya juga bertanggung jawab memonitor dan mengelola
Sub Domain dibawahnya (jika ada). Jika punya web umumnya kontak masuk akan
melalui Email, sehingga cek Isi web dan email seharusnya menjadi pekerjaan
rutin.
INSTITUSI
PENGELOLA INTERNET ATAU WEB
Walaupun riset tentang internet diawali dari proyek
ARPANET dan berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan,
namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan milik
suatu institusi atau perorangan ataupun negara. Sekarang internet merupakan
sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada sejumlah
organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet
serta menjadi guide atas perkembangan internet dan web, diantaranya
adalah :
1. World Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
2. Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
3. Internet Architecture Board (IAB):
IAB bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone internet.
IAB bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone internet.
4. Internet Society (ISOC):
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
5. The Internet Assigned Authority (IANA) &
Internet Network Information Center (InterNIC)
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi
alamat IP dan nama domain.
6. APJII dan PANDI
Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur
pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain
Internet Indonesia)
7. ICANN
singkatan dari Internet Corporation for Assigned
Names and Numbers, adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September
1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang berkantor
pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa
tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama
pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet
Assigned Numbers Authority (IANA).
TINDAKAN YANG
BERTENTANGAN
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang
bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan
saat ini, antara lain:
1. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi,
membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain
tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang
melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program
tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan
menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan
tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan
program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi
dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan
konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3. Browsing situs-situs yang tidak sesuai
dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak
merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet
yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang
beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu
akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil
yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber
sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan
masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial
yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di
dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh
pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang
menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada
tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia
yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran
nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama
dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)].
Secara
garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Prinsip dan serangan
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Prinsip dan serangan
Contoh kasus
Peretas situs resmi Presiden SBY, Wildan Yani Ashari
(22), Dia bekerja sendiri, Wildan mengaku telah berhasil menghack lebih
dari 5.000 situs di Indonesia. Kasus Wildan memang masih bergulir. Tapi
pihak kepolisian juga melakukan pendekatan kemanusiaan. Wildan yang diamankan
dari sebuah warnet di Jember pada Jumat (25/1) selama ini juga diperlakukan
dengan baik di tahanan Bareskrim. Bahkan Polri juga berencana melakukan
pembinaan pada Wildan. Rencana itu masih digodok. Kabarnya Wildan akan disekolahkan.
Kesimpulan
Bahwa pada dasarnya dalam mengelola web atau internet harus berdasarkan hukum dan etika. Karena sudah tertulis dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan jika melanggar akan di tindak pidana. Namun masih ada yang masih melanggar seperti hacking atau cracking dan sebagainya. dan etika pun harus dijaga dalam sosial media jangan menjudge, menebar fitnah dan berkata kasar karena dilihat banyak orang. Dan karena itu kita harus menjaga etika dan mengelola internet atau web dengan baik atau bijaksana.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Situs_web
http://muhammadbayusyaifullah.blogspot.co.id/2015/04/institusi-pengelola-web-dan-aspekhukum.html
http://galihatm.blogspot.co.id/2015/04/institusi-pengelola-web-dan-aspek-hukum.html
https://pandanwulan.wordpress.com/2013/05/09/institusi-pengelolaan-internet-atau-web-termasuk-aspek-hukum-dan-etikanya/
Komentar
Posting Komentar